Category: menikah
Menikah
Muslimah Cantik Indonesia
“Umur 26th nikah harus sama lelaki mapan!”
.
Ups! Itu tanggapan zaman sekolah dulu tiap bahas jodoh atau resolusi masa depan. π
“Lulus sekolah pengen kuliah sambil kerja biar bisa kasih rumah buat ortu dan umrohin sebelum nikah. Syukur2 kalo calon suami ngasih maharnya rumah buat abah.” Ungkapku sok iye. Yakali emang tu cowok bakal mau?π
Maklum lah, masih bocah putih abu.
.
Seiring usia mendewasa, mendalami islam, semakin memahami qadha-qadar, menjadikanku sepenuhnya berpasrah pada Allah. Termasuk legowo menunda kuliah karena ijazah ditahan tersebab tunggakan.
.
Lalu datang pengusaha, pelaut, manajer perusahaan, PNS, anak ‘horang kaya’, dan para lelaki “mapan” lainnya ingin meminang, aku menggeleng. “Belum siap.” .
.
Tapi abah terhenyak ketika lelaki yang diterima khitbahnya olehku di usia 22th adalah mahasiswa belum bekerja. Meskipun setelahnya berbarengan datang lelaki mapan. Aku hanya miliki kesiapan, yakin, dan doa agar allah karuniakan hati ini seagung khadijah ra atau sekaya fatimah ra dengan semua kehendak baikNya setelah menikah.
.
Fabiayyi βaalaa irabbikumaa tukazzibaan? Alhamdulillah,
Impian2 itu terwujud setelah menikah dan membangun @zalfamiracle tahun 2013, menghadiahkan ortu rumah, tanah dan umroh, miliki tanah yang diatasnya ada mimpi project akhirat. Semua cash tanpa hutang tanpa riba. Bukan karena hebat, semua tersebab karunia dari Allah semata.
Demikian pula jutaan pasangan menikah lainnya, mendapatkan keluasan rezeki tak terkira setelah menikah.
.
Karena Allah Maha menepati janji-Nya:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
(Q.S. An-Nur:32)
.
Menikahlah, perjuangkan setengah agama hingga samara ke surga, dan perjuangkan mapan bersama dibalut taqwa. Sepanjang kita imani Allah Rabb semesta alam, Dia tak akan tinggalkan hambanya berjuang sendirian.
Dear singlelillaah,
Semoga Allah perkenankan jodoh impian.
ππππππππ
Menikah
.
Ups! Itu tanggapan zaman sekolah dulu tiap bahas jodoh atau resolusi masa depan. ο “Lulus sekolah pengen kuliah sambil kerja biar bisa kasih rumah buat ortu dan umrohin sebelum nikah. Syukur2 kalo calon suami ngasih maharnya rumah buat abah.” Ungkapku sok iye. Yakali emang tu cowok bakal mau?ο
Maklum lah, masih bocah putih abu.
.
Lalu datang pengusaha, pelaut, manajer perusahaan, PNS, anak ‘horang kaya’, dan para lelaki “mapan” lainnya ingin meminang, aku menggeleng. “Belum siap.” .
.
Tapi abah terhenyak ketika lelaki yang diterima khitbahnya olehku di usia 22th adalah mahasiswa belum bekerja. Meskipun setelahnya berbarengan datang lelaki mapan. Aku hanya miliki kesiapan, yakin, dan doa agar allah karuniakan hati ini seagung khadijah ra atau sekaya fatimah ra dengan semua kehendak baikNya setelah menikah.
.
Impian2 itu terwujud setelah menikah dan membangun @zalfamiracle tahun 2013, menghadiahkan ortu rumah, tanah dan umroh, miliki tanah yang diatasnya ada mimpi project akhirat. Semua cash tanpa hutang tanpa riba. Bukan karena hebat, semua tersebab karunia dari Allah semata.
Demikian pula jutaan pasangan menikah lainnya, mendapatkan keluasan rezeki tak terkira setelah menikah.
.
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
(Q.S. An-Nur:32)
.
Semoga Allah perkenankan jodoh impian.
Menikahi Wanita Yang Paham Agama β’ Nasehat Islam
Menikahi Wanita Yang Paham Agama β’ Nasehat IslamΒ
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu
dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu,
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.”
(HR. Bukhari)
Sebenarnya hadits tersebut sudah sering saya post kan di sosmed sosmed pribadi saya.
Tapi supaya hadits tersebut membekas dan menjadi mindset dalam pikiran saudara saudara muslim, maka saya akan terus mengingatkannya.
Perlu diingat, bahwa menikahi karena agamanya itu bukan hanya karena agamanya yang sama. Sama sama Islam. Itu juga penting, tapi yang dimaksud dalam hadits ini adalah pilihlah wanita yang paham agama.
Jika memang belum paham agama, setidaknya pilihlah yang mau berhijrah dan belajar agama. Ingat, tidak ada kata terlambat untuk hijrah dan belajar agama.
Karena agama adalah bekal kita di kehidupan yang kekal nanti, akhirat.
Semoga bermanfaat, itu saja yang mau saya sampaikan.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu..
@islam_nasehat
Baju Zirah Perang Untuk Mas Kawin Fatimah Az-Zahra
Telah mengabarkan kepada kami ‘Amr bin Manshur, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Abdul Malik, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Hammad dari Ayyub dari ‘Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa Ali berkata;
Dahulu saat saya akan menikahi Fathimah radliallahu ‘anha, saya berkata; wahai Rasulullah, tolong Fatimah serumahtanggakan denganku, beliau bersabda: “Baik, Berilah ia sesuatu”, saya berkata; saya tidak memiliki sesuatu, beliau bersabda: “Dimanakah baju zirahmu yang anti pedang itu?, ” saya menjawab ia ada padaku, beliau bersabda: “Berikan padanya.”
– Hadits Nasa’i
Tafsir Menikahi 4 Wanita Dan Anak Yatim
Telah menceritakan kepadaku Abu Ath Thahir Ahmad bin Amru bin Sarh dan Harmalah bin Yahya At Tujibi berkata Abu Ath Thahir: Telah menceritakan kepada kami,
sedangkan Harmalah berkata: Telah mengkhabarkan kepada kami Ibnu Wahab telah mengkhabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu syihab telah mengkhabarkan kepadaku Urwah bin Zubair bahwa ia bertanya kepada Aisyah tentang firman Allah:
“Dan jika kalian khawatir tidak berlaku adil dalam masalah anak-anak yatim maka nikahilah (wanita-wanita) yang baik bagi kalian dua, atau tiga, atau empat.” (An Nisaa`: 3) Aisyah berkata: Wahai keponakanku, itu maksudnya adalah seorang anak wanita yatim yang berada di bawah pengawasan walinya (dan) ia ikut (dalam tanggungan) hartanya lalu ia sang wali terkagum dengan harta dan kecantikan anak yatim itu kemudian sang wali ingin menikahinya dengan (niatan) tidak adil di dalam maharnya agar ia memberikannya sesuatu yang semisal dengan apa yang diberikan kepada selain dia, lalu mereka dilarang untuk menikahi mereka kecuali untuk berlaku adil bagi mereka dan agar mereka menyampaikan mahar yang lebih tinggi dan mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita yang baik bagi mereka selain anak-anak yatim.
Urwah berkata: Aisyah berkata: Kemudian orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam setelah ayat ini tentang mereka (anak-anak yatim perempuan) lalu Allah ‘azza wajalla menurunkan ayat: “Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang wanita-wanita katakanlah: ‘Allah yang berfatwa kepada kalian tentang mereka dan apa yang dibacakan atas kalian dalam Al Kitab tentang wanita-wanita yatim yang kalian tidak memberikan kepada mereka apa yang telah ditetapkan bagi mereka sedang kalian ingin menikahi mereka.” (An Nisaa`: 127)
Aisyah berkata: Dan yang disebutkan oleh Allah Ta’ala bahwasanya itu adalah yang dibacakan atas kalian dalam al-Qur’an pada ayat sebelumnya yang menyebutkan firman Allah: “Dan jika kalian khawatir untuk tidak berbuat adil dalam masalah anak-anak yatim maka nikahilah wanita-wanita yang baik bagi kalian.” (An Nisaa`: 3) Aisyah berkata: Dan firman Allah dalam ayat yang lain: “Sedang kalian ingin menikahi mereka, ” (An Nisaa`: 127)
adalah ketidaksukaan salah seorang di antara kalian terhadap wanita yatim yang berada di bawah pengawasan kalian sedang ia sedikit hartanya dan kurang cantik. Karena itu, mereka dilarang menikahi karena apa yang mereka sukai dari harta dan kecantikan wanita-wanita yatim kecuali dengan keadilan karena ketidaksukaan mereka pada wanita-wanita yatim.
Telah menceritakan kepada kami Al Hasan Al Hulwani dan Abdu bin Humaid semuanya dari Ya’qub bin Ibrahim bin Sa’ad telah menceritakan kepada kami ayahku dari Shalih dari Ibnu Syihab telah mengkhabarkan kepadaku Urwah bahwa ia bertanya kepada Aisyah tentang firman Allah: “Dan jika kalian khawatir untuk tidak berbuat adil terhadap wanita-wanita yatim, ” (An Nisaa`: 3)
ia menyebutkan hadits tersebut seperti hadits Yunus dari Az Zuhri dan ia menambahkan di akhirnya:
Karena ketidaksukaan mereka terhadap wanita-wanita yatim jika sedikit hartanya dan kurang cantik
HR. Muslim
Menikahi Wanita Merdeka
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar berkata, telah menceritakan kepada kami Sallam bin Sawwar berkata, telah menceritakan kepada kami Katsir bin Sulaim dari Adl Dlahhak bin Muzahim ia berkata; aku mendengar Anas bin Malik berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa ingin berjumpa dengan Allah dalam keadaan suci lagi disucikan maka nikahlah dengan wanita-wanita merdeka.”
HR. Ibnu Majah
Menikahlah Atau Berpuasa
– Disunnahkan Menikah Atau Berpuasa
“Kami berangkat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Waktu itu kami masih muda. Kami belum mampu melakukan sesuatu.
Beliau bersabda: “Wahai para pemuda, menikahlah! Karena (nikah) itu lebih bisa menjaga pandangan dan kemaluan kalian. Barangsiapa yang belum mampu, berpuasalah. Sebab, puasa itu adalah perisai.”
(HR. Tirmidzi)
Kalau membahas soal nikah kok jadi Baper ya.. π.. doain aja admin tahun ini bisa menikah.. Amin ππ
Menikahi Wanita Yang Taat Agamanya
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang wanita dinikahi karena agamanya, hartanya dan kecantikannya. Tetapi, utamakanlah agamanya, niscaya kamu akan beruntung.”
(HR. Tirmidzi)
Menikah Lagi Setelah Ditinggal Mati Suami
Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali dan Muhammad bin Basysyar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Dawud berkata, telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Urwah dari Bapaknya dari Al Miswar bin Makhramah berkata,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Subai’ah untuk menikah lagi jika ia telah selesai dari nifasnya.
– HR. Ibnu Majah
